Kelembagaan Desa

Pemerintahan disini diartikan organisasi dan atau lembaga yang memberi pelayanan kepada masyarakat. Secara umum adanya undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah dan keputusan Pimpinan Daerah, adalah aturan main yang memberi gerak berjalannya lembaga-lembaga tersebut. Kelembagaan masyarakat adalah suatu himpunan norma-norma dari tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat, dimana wujud konkritnya adalah asosiasi. Lembaga – lembaga yang ada di desa adalah sebagai berikut:

Tabel Kelembagaan

No

Jenis Kelembagaan Desa

Jumlah

Pengurus/Kader

1

Badan Perwakilan Desa

5 orang

2

PKK

10 Orang

3

Karang Taruna

3   Orang

4

Kelompok   Tani

8 orang

5

RT

4 orang

6

RW

2 orang

7

Kelompok Kesenian

3 Orang

8

Kelompok Tani Ternak

5 orang

9

Kader Posyandu

5 orang

10

Kader Posbindu/Lansia

5 Orang

11

Kader Pemberdayaan Manusia (KPM)

1 Orang

Jumlah

51     orang

Sumber: Data monografi desa 2024