Sahu Timur · Halmahera Barat
Perdes No. 2 Tahun 2026 · Ditetapkan 05 Maret 2026
Laporan Keuangan
Desa Sidodadi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, disusun berdasarkan Peraturan Desa Sidodadi Nomor 2 Tahun 2026, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.
Pendapatan Desa
Rp 514.832.000
Transfer + pendapatan lain-lain
Belanja Desa
Rp 484.039.200
Empat bidang kegiatan
Surplus / SiLPA
Rp 30.792.800
SiLPA akhir Rp 2.584.800 setelah pembiayaan
Pasal 1
Ringkasan Anggaran
Struktur pokok APBDes: pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
Pendapatan
514,8 jt
Rp 514.832.000
Belanja
484,0 jt
Rp 484.039.200
Surplus / Defisit
30,8 jt
Rp 30.792.800 (surplus)
Pengeluaran Pembiayaan
28,2 jt
Penyertaan Modal Desa
SiLPA Akhir
2,58 jt
Rp 2.584.800
Belanja · Per Bidang
Ke Mana Belanja Mengalir
Klik satu baris untuk membuka rincian kegiatan di dalamnya. Total belanja Rp 484.039.200.
Komposisi Belanja per Bidang · Total Rp 484.039.200
Pendapatan
Sumber Pendapatan Desa
Hampir seluruh pendapatan berasal dari transfer pemerintah supra-desa.
| Uraian | Anggaran (Rp) | % |
|---|---|---|
| Pendapatan Transfer | 512.332.000 | 99,5% |
| Pendapatan Lain-lain (Bunga Bank) | 2.500.000 | 0,5% |
| Jumlah Pendapatan | 514.832.000 | 100% |
Menurut Sumber Dana
ADD, Dana Desa & Lain-lain
Setiap sumber dana punya "buku" belanjanya sendiri di SISKEUDES.
ADDAlokasi Dana Desa
Pendapatan Transfer277.557.000
Belanja Pegawai257.450.600
Belanja Barang & Jasa17.521.600
Sisa (SiLPA)2.584.800
DDSDana Desa (APBN)
Pendapatan Transfer234.775.000
Belanja Barang & Jasa81.643.250
Belanja Modal78.123.750
Belanja Tidak Terduga46.800.000
Penyertaan Modal Desa28.208.000
Sisa (SiLPA)0
DLLPendapatan Lain-lain
Bunga Bank2.500.000
Belanja Operasional Perkantoran2.500.000
Sisa (SiLPA)0
Belanja · Per Jenis
Klasifikasi Ekonomi Belanja
Lebih dari separuh belanja adalah penghasilan tetap dan tunjangan (pegawai).
| Jenis Belanja | Anggaran (Rp) | % |
|---|---|---|
| Belanja Pegawai | 257.450.600 | 53,2% |
| Belanja Barang dan Jasa | 101.664.850 | 21,0% |
| Belanja Modal | 78.123.750 | 16,1% |
| Belanja Tidak Terduga | 46.800.000 | 9,7% |
| Jumlah Belanja | 484.039.200 | 100% |
Dasar Hukum
Peraturan Desa Sidodadi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 7, 8, 9, dan 10 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidodadi.
Halmahera Barat, 05 Maret 2026
Kepala Desa Sidodadi
Kojen Jaelani, SP
Data diringkas dari Lampiran Perdes APBDes Sidodadi Nomor 2 Tahun 2026 (cetakan SISKEUDES) — jenis anggaran: APBDes Awal.